PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang menyebut bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) ditengkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kabar disebutkan bahwa setelah Ustadz Abdul Somad ditangkap polisi, ia langsung didakwa hukuman 10 tahun penjara.
Sontak kabar tersebutpun menjadi heboh setelah diunggah di kanal Youtube Pakde TV pada Selasa, 12 Januari 2022.
Kabar berupa video itu diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.
“KPK!! ABDUL SAMAD DID4KW4 KVRVNG4N DIATAS 10 TAHUN!!! KPK”
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut.
“BREAKING NEWS!!!
ABDUL SOMAD DIJEMPUT?