Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wiryawan Dikabarkan Divonis Tembak Mati Jarak 5 Meter? Simak Faktanya!

- 16 Januari 2022, 07:10 WIB
Pemerkosa Santriwati Herry Wiryawan Dikabarkan Divonis Tembak Mati Jarak 5 Meter? Simak Faktanya!
Pemerkosa Santriwati Herry Wiryawan Dikabarkan Divonis Tembak Mati Jarak 5 Meter? Simak Faktanya! /Antaranews.com/

PORTAL NGANJUK –  Herry Wiryawan sang pelaku pemerkosa 13 santriwati didikannya kini telah menerima hukuman atas perlakuannya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum diisukan memberikan hukuman vonis mati kepada Herry Wiryawan atas tindakan asusilanya.

Dikabarkan vonis hukuman mati yang diterima oleh tersangka Herry Wiryawan tersebut berupa tembak mati dari jarak 5 meter.

 Baca Juga: Daftar 5 Game yang Bisa Menghasilkan Uang, Main Game Berbasis Blockchain Ini Dijamin Cepat Kaya

Isu mengenai hukuman yang dijatuhkan JPU kepada tersangka Herry Wiryawan berupa eksekusi mati tersebut beredar luas pada beberapa kanal media sosial.

Artikel tersebut berjudul “Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”, yang terbit pada Kamis, 13 Januari 2022 di salah satu situs media online.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata kabar tersebut tidak benar dan merupakan konten yang menyesatkan.

 Baca Juga: 2,9 Juta Pemilik KTP Ini Dapat Rp2,5 Juta dari Pemerintah, Tidak Perlu Daftar BSU BLT Subsidi Gaji, Cek Disini

Faktanya, tersangka pemerkosaan belasan santriwati di Jawa Barat tersebut sampai tanggal 13 Januari 2022 belum mendapat hukuman mati.

Herry Wirawan masih dikenai tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022, dan dari Pengadilan Negeri Bandung belum menetapkan vonis untuknya.

Sumber artikel tersebut menyalin dari isi artikel lain yang berjudul “Guru Hamili Santri Akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung” yang juga dimuat pada salah satu situs media online pada Rabu, 12 Januari 2022.

 Baca Juga: Peristiwa Mahapralaya, Nusantara Pernah Kiamat 23 Kali Berdasarkan Lontar Kuno, Benarkah? Simak Faktanya

Dilansir dari PORTAL NGANJUK dalam artikel “Dikabarkan Herry Wirawan akan Ditembak Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung, Benarkah? Begini Faktanya!” begini kelanjutannya.

Berdasarkan isi dari judul hingga akhir artikel tersebut, tidak ditemukan narasi yang menyebutkan bahwa tersangka Herry Wirawan akan mendapat hukuman mati pada Kamis, 13 Januari 2022.

 

Apabila memang benar nantinya tersangka Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka ia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum waktu eksekusi dilakukan.

Hal itu tentunya setelah upaya terakhir, yaitu meminta grasi kepada presiden dilakukan dan mendapat penolakan.

Setelah itu, barulah eksekusi mati disiapkan. Akan tetapi, biasanya akan membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun sampai jadwal dilakukannya eksekusi mati tiba.

Melansir dari artikel ini, dapat disimpulkan bahwa kabar tentang Herry Wirawan yang akan ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung adalah hoax dan termasuk konten yang menyesatkan.***

(Andri Wahyu Pratama/nganjuk.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah