HEBOH Dikabarkan Herry Wirawan Dihukum Mati dengan Ditembak Jarak 5 Meter di Bagian Jantung, Cek Fakta

- 17 Januari 2022, 13:53 WIB
Predator seks, Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan belasan remaja di Bandung disebut ditembak dengan jarak 5 meter tepat di bagian jantung, cek fakta berikut.
Predator seks, Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan belasan remaja di Bandung disebut ditembak dengan jarak 5 meter tepat di bagian jantung, cek fakta berikut. /DeskJabar/Yedi Supriyadi

PORTAL NGANJUK –  Media sosial kembali heboh dan viral, pasalnya Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung dikabarkan telah dihukum mati.

Kabar tersebut diunggah dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.

Unggahan itu diberi judul 'Akhirnya Di Hukum Mati" dan dipajang foto yang berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret jaksa.

 Baca Juga: The Daddies Menjadi Runner-up Kejuaraan India Open 2022

Lalu pada akun yang lain juga terdapat beberapa unggahan yang menunjukkan Herry Wirawan tengah dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam hitam sebagai algojonya.

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung".

Berdasarkan penelusuran Tim PORTAL NGANJUK ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang menyesatkan.

 Baca Juga: Benarkah Terjadi Kebuntuan Komunikasi Antara PSSI dengan Shin Tae-yong? Berikut Penjelasannya

Hal tersebut juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Untuk persidangan selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada Kamis 20 Januari 2021 dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan penasehat hukumnya.

Tentu saja ini masih dalam perjalanan dan belum ada vonis. Apakah vonis mati atau tidak adalah kewenangan hakim namun yang jelas jaksa berharap Herry Wirawan bisa dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

 Baca Juga: Maskapai Garuda Indonesia Dikabarkan Berganti Nama Menjadi China Air Lines, Begini Faktanya

Jadi kalau ada informasi bahwa Herry Wirawan telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter adalah tidak benar.

Persidangannya pun belum selesai, dan vonis pun belum dibacakan. Perjalanan sidang masih ada beberapa agenda lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.

 

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa pekan lalu. JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Banyak alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan masyarakat, membawa embel embel nama agama.***

Artikel ini telah tayang pada deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul: VIRAL, Herry Wirawan Telah Dihukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung, Ini Tanggapan JAKSA

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x