Cek Fakta: Pesan Berantai Razia STNK Bagi Kendaraan Bermotor, Telat Bayar Pajak Selama 3 Tahun akan Disita!

- 26 Januari 2022, 07:30 WIB
Cek Fakta: Pesan Berantai Razia STNK Bagi Kendaraan Bermotor, Telat Bayar Pajak Selama 3 Tahun akan Disita!
Cek Fakta: Pesan Berantai Razia STNK Bagi Kendaraan Bermotor, Telat Bayar Pajak Selama 3 Tahun akan Disita! /Humas Polrestabes Semarang.

PORTAL NGANJUK – Beredar informasi yang menjelaskan bahwa adanya razia STNK dan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak selama tiga tahun atau lebih akan segera dikandangkan.

Informasi tersebut menyebar melalui pesan berantai di whatsApp.

Berikut isi narasinya singkatnya:

Baca Juga: Kembali Berkoar, Habib Kribo Bandingkan Pelacur Jual Kemormatan Dengan Ulama yang Jual Agama, Pantaskah?

Razia SNTK dimulai besok, nih jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan polri menggelar rajia pajak STNK Motor. Bagi kendaran yang telat bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahu atau lebih akan langsung dikandangkan”.

Selain itu dalam pesan berantai yang memuat informasi terkait razia STNK tersebut juga memaparkan jadwal pelaksanaannya. Berikut isi jadwal yang beredar:

“Berikut jadwal  jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara Polri.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2022 Dinilai Menguntungkan Pengusaha, Ini Tanggapan Menaker

  1. pagi jam 10.00 – 12.00
  2. siang dari jam 15.00 – 17.00
  3. malam dari jam 22.00- 24.00 dilanjutkan kembali dari jam 03.00 – 05.00 wib”.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara 25 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x