PORTAL NGANJUK – Belakangan ini banyak pihak yang kurang puas dengan penetapan jumlah upah minimum yang ditetapkan pada tahun 2022, terutama di pihak para pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh.
Perlindungan tersebut juga termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.
Ida membantah anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2022 adalah sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida.
Ia menegaskan bahwa penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha.
Kebijakan yang dikeluarkan adalah jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.