Upah Minimum Tahun 2022 Dinilai Menguntungkan Pengusaha, Ini Tanggapan Menaker

- 25 Januari 2022, 19:30 WIB
Menaker Ida Faiziyah saat mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 di Sulawesi Utara
Menaker Ida Faiziyah saat mengunjungi sejumlah pekerja/buruh penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 di Sulawesi Utara /kemnaker

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini banyak pihak yang kurang puas dengan penetapan jumlah upah minimum yang ditetapkan pada tahun 2022, terutama di pihak para pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

Perlindungan tersebut juga termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

 Baca Juga: Waspada! BMKG Ungkap Gelombang Laut Selatan Jabar-DIY Capai Empat Meter, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

Ida membantah anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2022 adalah sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida.

Ia menegaskan bahwa penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha.

Kebijakan yang dikeluarkan adalah jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Anak Indigo Ramal Ada Selebgram yang Tewas Mengenaskan Dibunuh Secara Keji di Tahun 2022, Inisialnya..

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x