PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan.
Kabar mengenai Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan tersebut ramai beredar di Internet.
Kabar tersebut bermula dari sirus nasional.live yang memuat artikel dengan judul :
Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar.
Artikel tersebut tayang pada 9 Januari 2022 lalu.
alam isi artikel tersebut menjelaskan bahwa Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar biaya vaksin booster.
Vaksin booster adalah vaksin dosis ketiga yang berfungsi untuk menambah kekebalan tubuh terhadap virus korona.