Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa kabar Suntik vaksin booster dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya Kartu BPJS Kesehatan adalah berita bohong dan menyesatkan.
Faktanya vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.***