PORTAL NGANJUK – Terdapat sebuah artikel yang tidak menyenangkan bagi yang bukan penerima BPJS kesehatan.
Artikel tersebut mengatakan bahwa untuk vaksin dosis ketiga bagi yang bukan penerima BPJS kesehatan wajib membayar.
Jadi apakah artikel yang mengatakan bahwa bagi yang bukan penerima BPJS kesehatan wajib membayar? Cek faktanya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: Ingin Budidaya Ikan? Gunakan Cara Sederhana Menggunakan Ember ala Pakar Unpad
Terdapat sebuah artikel yang diterbitkan di situs nasional.live yang memiliki judul yang seakan-akan vaksin dosis ketiga bayar.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS kesehatan vaksin dosis ketiga tersebut akan digratiskan.
Tetapi sebaliknya, kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang bukan penerima BPJS Kesehatan harus wajib bayar.
Baca Juga: Cek Fakta! Memang Ada Macan Air di Dunia Nyata? Berikut Ulasannya
“Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar,” judul artikel yang dimuat situs tersebut.