Setelah ditelusuri tim Portal Nganjuk, alasan kepolisiantetap memidanakan kedua orang tersebut bukanlahkarena membawa garam.
Menurut Satresnarkoba Polrestabes Medan, haltersebut dilakukan karena kedua pelaku positif narkobasetelah dilakukan tes urine.
“Tindak lanjut dari pelaku penjual shabu palsu tersebutadalah dilakukan rehabilitasi, karena urine kedua pelakupositif menggunakan narkotika jenis methamphetamine atau yg kita kenal shabu,” tulis keterangan dariinstagram @satresnarkoba_medan.
Baca Juga: Cek Fakta: InnaliIlahi, Iwan Fals Dikabarkan Meninggal Dunia karena Serangan Jantung? Cek Fakta
“Tentunya setelah dilakukan proses assessment di BNN Provinsi Sumut,” sambungnya.
Pihak Satresnarkoba juga mengatakan pihaknya sudahtidak melanjutkan pemeriksaan tentang barang buktigaram tersebut.
“Terkait perbuatannya menjual garam namun dikemasmenyerupai shabu, penyidik Sat Res Narkoba tidakmelanjutkan penyidikan apapun,” tulisnya
“Jadi tidak benar jika dikatakan polisi ngotot,” sambungnya.
Sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua tersangka yakni berinisial DZ (40) dan SWP (24).
Keduanya beralamat di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantau Burung Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan.