Cek Fakta: Kerumunan Gibran Rakabuming Bebas Hukuman karena Dilindungi Undang-Undang, Begini Faktanya

- 6 Februari 2022, 12:35 WIB
Cek fakta terkait kabar anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming yang bebas hukuman dari kerumunan karena dilindungi Undang-Undang.
Cek fakta terkait kabar anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming yang bebas hukuman dari kerumunan karena dilindungi Undang-Undang. /Tangkapan Instagram/

PORTAL NGANJUK – Beredar di media sosial Facebook yang mengklaim anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming dan pendukungnya tengah berkerumun.

Serta kerumunan Gibran tersebut bebas hukuman karena dilindungi oleh Undang-Undang.

Kabar itu datang dari sebuah akun Facebook bernama Freddie Yahya yang mengunggah video berdurasi 30 detik.

Baca Juga: Cek Fakta: Uang Tutup Mulut Rp100 Juta untuk Keluarga Korban Anggota FPI yang Tewas, Begini Faktanya

Dalam video itu berisi rangkaian foto Gibran Rakabuming dan para pendukungnya sedang berkerumun, disertai narasi sebagai berikut:

“HUKUM ERA JOKOWI

ini mah bebas…di lindungi undang-undang

KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”

Lantas, apakah informasi klaim kerumunan Gibran Rakabuming bebas hukuman karena dilindungi Undang-undang, benar atau salah? Simak faktanya sampai habis.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x