PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman mati.
Selain Habib Rizieq, disebutkan juga bahwa mantan Sekrertaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman juga divonis hukuman mati.
Menurut kabar tersebut, Habib Rizieq dan Munarman divonis hukuman mati karena terjerat pasal berlapis.
Kabar itu beredar setelah diunggah di kanal YouTube Pojok Dunia pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kabar berupa video itu diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.
"Berita Terkini ~ Dijerat Pasal Berlapis ~ Nasib Habib Rizieq & MunarBoy Berakhir Begini"
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut.