Cek Fakta: Supir Truk yang Mengakibatkan Kecelakaan Mengerikan di Balikpapan akan Dihukum Mati

- 9 Februari 2022, 14:29 WIB
Sopir truk tronton yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dikabarkan akan mendapat hukuman mati. Ini fakta yang sebenarnya
Sopir truk tronton yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dikabarkan akan mendapat hukuman mati. Ini fakta yang sebenarnya /Istimewa

PORTAL NGANJUK – Beredar artikel yang menyebutkan bahwa supir truk yang terlibat kecelakaan di Balikpapan beberapa waktu lalu akan dihukum mati.

Artikel yang mengklaim hukuman untuk supir tersebut beredar dan diunggah di beberapa media sosial.

Jadi apakah benar supir truk yang mengakibatkan kecelakaan tersebut akan dihukum mati? Cek faktanya dalam ulasan berikut.

Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan puluhan kendaraan bermotor di Balikpapan.

Baca Juga: 60 Warga Dalam Insiden Wadas Ditangkap, Mahfud MD: Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur

Penyebab dari kecelakaan tersebut adalah truk kontainer yang mengalami rem blong disebuah turunan.

Truk kontainer meluncur dengan cepat dan menghantam beberapa kendaraan yang sedang berhenti karena lampu merah.

Akibat kecelakaan tersebut empat orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Setelah melakukan pemeriksaan, supir truk yang menabrak puluhan kendaraan tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun belakangan ini beredar unggahan yang mengatakan bahwa supir truk tersebut akan dihukum mati.

 Baca Juga: Attack on Titan Final Season Part 2 Puncaki Klasemen di Top Anime MyAnimeList, Fullmetal Alchemist Tergeser

“Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1,” tulis unggahan dan judul dari berita yang beredar.

Sebagaimana dikutip Portal Nganjuk dari Turnbackhoax, supir truk yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut tidak dihukum mati.

Supir truk yang bernama Muhammad Ali (48) tersebut akan mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sony Irwanto.

Ia mengungkapkan bahwa supir truk tersebut telah melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 5 Weton yang Bisa Merubah Nasib Sial Menjadi Keberuntungan, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin, 24 Januari 2022.

Tidak hanya itu, supir truk tronton tersebut juga ketahuan telah memalsukan sim miliknya dan terancam akan mendapat tambahan hukum.

Namun pasal-pasal yang dilanggar oleh supir truk tersebut tidak ada yang menyebutkan sama sekali hukuman mati.

Hukuman terberat yang bisa diberikan untuk supir truk tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah