Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi Resmi Legalkan Zina dan LGBT hingga Buat Pemohon Menangis, Begini Faktanya

- 30 Juni 2022, 10:35 WIB
Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) Legalkan Zina dan LGBT, Begini Faktanya
Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) Legalkan Zina dan LGBT, Begini Faktanya /

Isi narasi dalam gambar yang di-posting oleh si pengunggah:

"MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina
Artinya mereka sudah melegalkan 
kemaksiatan tersebut di negeri ini.
Mereka menantang ALLAH."

"Pemohon Menangis Setelah MK Tolak Gugatan Pasal Zina & LGBT"

Setelah kami telusuri lebih lanjut, diketahui bahwa terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina.

Kabar yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @ORakyat4 tersebut adalah merupakan informasi keliru.

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK telah melegalkan zina dan LGBT.

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Jelang Idul Adha 2022, Kapan Puasa Arafah, Dzulhijjah dan Tarwiyah?

Permohonan yang telah diajukan kepada MK mengenai permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonan itu, pemohon meminta MK untuk memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah