“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Bahkan dikatakan melegalkannya,” tegas Fajar melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 18 Desember 2017.
Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).
Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam Undang-Undang, bukan membuat rumusan norma baru.
Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk Undang-Undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan itu.
Baca Juga: Trending FLKS TikTok, Simak Arti Maksud Kepanjangan dan Cara Menggunakannya
Dapat disimpulkan bahwa permohonan yang ditolak itu bukan karena MK kemudian mengizinkan LGBT, melainkan karena permohonan ini di luar kewenangannya.
Sehingga dari penjelasan dari hasil penelusuran diatas, kabar MK telah melegalkan zina dan LGBT adalah informasi hoaks yang masuk dalam kategori konten menyesatkan.***