Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi Resmi Legalkan Zina dan LGBT hingga Buat Pemohon Menangis, Begini Faktanya

- 30 Juni 2022, 10:35 WIB
Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) Legalkan Zina dan LGBT, Begini Faktanya
Cek Fakta: Mahkamah Konstitusi (MK) Legalkan Zina dan LGBT, Begini Faktanya /

PORTAL NGANJUK - Beredar kabar Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK) melegalkan zina dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Informasi MK legalkan zina dan LGBT itu diketahui dari sebuah unggahan di media sosial Twitter hingga viral.

Dalam unggahan itu menyatakan bahwa MK menolak gugatan pasal zina dan LGBT hingga pemohon menangis.

Sebuah postingan terkait MK legalkan zina dan LGBT tersebut juga mencantumkan sosok perempuan sedang berada di persidangan.

Baca Juga: Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Informasinya

Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang menginginkan perluasan terhadap pasal zina pada UU.

Lantas, benarkah kabar viral terkait MK melegalkan zina dan LGBT benar atau salah? maka simak artikel ini sampai akhir.

Berikut narasi yang ditulis dari pengunggah tersebut:

“Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x