PORTAL NGANJUK - Beredar kabar Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK) melegalkan zina dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Informasi MK legalkan zina dan LGBT itu diketahui dari sebuah unggahan di media sosial Twitter hingga viral.
Dalam unggahan itu menyatakan bahwa MK menolak gugatan pasal zina dan LGBT hingga pemohon menangis.
Sebuah postingan terkait MK legalkan zina dan LGBT tersebut juga mencantumkan sosok perempuan sedang berada di persidangan.
Baca Juga: Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Informasinya
Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang menginginkan perluasan terhadap pasal zina pada UU.
Lantas, benarkah kabar viral terkait MK melegalkan zina dan LGBT benar atau salah? maka simak artikel ini sampai akhir.
Berikut narasi yang ditulis dari pengunggah tersebut:
“Presidennya ngaku muslim
Wapres ulama
Penasehatnya habib
Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”