1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.
Laporan resmi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.
Langkah ini juga sekaligus demi menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.
“Itu yang terpenting pro justitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Itu dulu, kami akan melaporkan,” ungkap Johnson.
Setelah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.
“Orangtua kami harap ikut tapi masih dalam keadaan trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatic,” kata Komarudin.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim pada Senin, sekitar pukul 9.45 WIB.
Serta langsung menuju sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa ditemani oleh pihak keluarga.