Cek Fakta: Beredar Kabar Seleksi P3K atau PPPK di SSCASN Telah Dibuka, Cek Faktanya

- 26 Juli 2022, 19:40 WIB
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan.
Berikut akan dijelaskan perbedaan antara PNS dan P3K, mulai dari masa kerja, batas usia saat melamar, hingga gaji dan tunjangan. /

PORTAL NGANJUK – PPPK atau P3K adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK sebenarnya sudah sejak dahulu ada, namun istilah ini memang jarang didengar dan bisa dibilang cukup awam di telinga masyarakat.

Masyarakat selama ini lebih sering mengenal istilah PNS daripada PPPK. Padahal menjadi guru PPPK juga bisa mendapatkan fasilitas seperti guru PNS.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime Tokyo Mew Mew New Sub Indo, Terbaru Episode 4 Tanpa Jeda Iklan

Dilansir dari penerbitdeepublish.com, dasar hukum pemerintah merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar atau biasa disebut guru maupun di lingkungan non pengajar, sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai PPPK bisa disebut sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena PPPK juga bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.

Umumnya pegawai kontrak memang melekat di perusahaan swasta. Akan tetapi sebenarnya pegawai pemerintah ternyata juga terdapat istilah pegawai kontrak.

Baca Juga: Siapa Sosok Riki dan Ricard dalam Kejadian Tewasnya Brigadir J, Perlahan Terbongkar?

Baru-baru ini ramai diperbincangkan bahwa SSCASN sedang membuka lowongan baru untuk PPPK.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x