Cek Fakta: Muncul Kabar Ferdy Sambo Akan Segera Dieksekusi Mati atas Kasus Brigadir J, Begini Faktanya

- 12 April 2023, 15:47 WIB
Cek Fakta: Muncul Kabar Ferdy Sambo Akan Segera Dieksekusi Mati atas Kasus Brigadir J, Begini Faktanya
Cek Fakta: Muncul Kabar Ferdy Sambo Akan Segera Dieksekusi Mati atas Kasus Brigadir J, Begini Faktanya /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini muncul kabar di media sosial yang mencatut nama terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dikabarkan suami Putri Candrawathi tersebut akan segera dieksekusi mati atas kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo tidak sendirian menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena masih ada nama lainnya.

Yakni sang istri (Putri Candrawathi), Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan warga sipil Kuat Maruf. Mereka sudah menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena pada awalnya muncul pengakuan telah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan mendiang Brigadir J.

Selanjutnya Bharada E mengaku justru telah terjadi pembunuhan pada ajudan Sambo tersebut.

Selain Sambo yang divonis hukuman mati, tersangka lainnya yakni Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, adapun Bharada E divonis 1,6 tahun usai permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini muncul video di Facebook yang mengeklaim bahwa upaya banding Sambo ditolak sehingga vonis mati akan segera dilakukan karena sudah bernilai inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x