Ia didenda sebanyak 4000 dollar AS atau berkisar Rp. 60.000.000, Sang turis Taiwan terus bernego kepada petugas tiada hasil hingga berpura-pura tak punya uang.
Setelah bernegoisasi cukup panjang, petugas Bea Cukai Indonesia meringankan denda menjadi 400 dollar AS atau berkisar Rp. 6.000.000 merupakan pelanggaran pertamanya.
Tak hanya itu saja turis Taiwan disegerakan untuk mengambil uang di ATM, ia menganggap pemerasan serta dieksploitasi dan pada akhirnya turis Taiwan itu menghabiskan sebanyak 400 dollar AS atau berkisar Rp. 6.000.000.
Narasi yang diunggah oleh @yusuf_dumdum kasus pungli turis itu telah diberitakan di stasiun TV Taiwan CTS, menyebutkan kasus pemerasan bea cukai sering terjadi di negara Asia Tenggara dan ia memberikan penjelasan terkait aturan di Bandara.
Menanggapi Kejadian Pemerasan Turis Wisatawan, Kemenkeu Angkat Bicara
Berikut ini Siaran Pers @beacukaiRI (13/04/2023) dibagikan di akun twitter @prastow merespon isu pemerasan thd turis Taiwan di Bandara Ngurah Rai.
Mencermati kronologi yang ada, diyakini kejadian tsb tidak terjadi di Bea Cukai. Terima kasih. Kami terus berupaya untuk makin baik.
Pada surat edaran SIARAN PERS-13/BC.13/2023 menjelaskan :