SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!

- 13 April 2023, 14:24 WIB
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati,  Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak!
SAH! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati, Ajuan Banding Putri Candrawati Ditolak! /Foto Antara

PORTAL NGANJUK – Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengadakan sidang putusan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu, dilansir dari Pikiran Rakyat Media Network, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menolak pengajuan banding dan menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tidak hanya itu, ia juga terseret perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyusul Ferdy Sambo, banding yang dilakukan oleh Putri Candrawathi juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang yang dipimpin Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Hal ini berarti bahwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x