Harga Minyak Goreng Naik, Menperin Wajibkan Pengusaha Migor Sediakan Stok Untuk UMKM

22 Maret 2022, 11:08 WIB
Harga Minyak Goreng Naik, Menperin Wajibkan Pengusaha Migor Sediakan Stok Untuk UMKM /maghfur/antarafoto

PORTAL NGANJUK- Harga minyak goreng yang naik membuat stok di pasar tidak menentu, hal ini membuat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan pengusaha minyak goreng menyediakan stok untuk UMKM.

Menperin mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badang Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Aturan itu terbit demi menjamin adanya stok minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah agar bisa dibeli dengan harga terjangkau oleh masyarakat maupun pegiat UMKM.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Aplikasi Bajakan untuk Membuat Konten, Apakah Adsensenya Halal? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikrp,”jelas Agus.

Selain itu Menperin juga berperan untuk mengatur mekanisme penyaluran serta pengawasan minyak goreng curah dari produsen, distributor, sampai ke tangan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tinggi (HET) yaitu Rp.14.000.

“Selain itu, permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan, dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,”ucap Agus.

Diketahui pemerintah telah menegeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022 yang berisi HET minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp.14.000 tiap liter atau Rp.15.500 per kg.

Baca Juga: 14 Atlet Wakil Indonesia, Kabar Dimulainya Swiss Open 2022, Catat Jadwalnya Disini

Sementara itu ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang wajib mematuhi peraturan Menperin untuk menyediakan stok minyak goreng curah bagi masyarakat maupun pegiat UMKM.

Sebagai informasi, peraturan Menperin tersebut adalah tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah akan menjamin stok minyak goreng curah yang wajib didistribusikan Pengusaha minyak goreng sebanyak 14 ribu ton setiap harinya.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler