Cara Menghitung Pajak THR Terbaru 2024 Lengkap Dengan Contohnya

- 28 Maret 2024, 07:05 WIB
 Cara Menghitung Pajak THR Terbaru 2024
Cara Menghitung Pajak THR Terbaru 2024 /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PortalNganjuk.Com – Seperti yang diketahui bahwa Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Tunjangan Hari Raya yang Diberikan kepada Wajib Pajak Karyawan.

Berikut cara menghitungnya:

Langkah 1: Menghitung Penghasilan Neto Setahun

Hitung gaji setahun (gaji kotor x 12 bulan).

Kurangi gaji setahun dengan biaya jabatan (5% dari gaji kotor atau maksimal Rp 6 juta per tahun).

Kurangi penghasilan neto setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pernikahan dan tanggungan.

Langkah 2: Menghitung PPh 21 atas Penghasilan Setahun

Gunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Kalikan penghasilan neto setahun dengan tarif progresif yang sesuai.

Langkah 3: Menghitung PPh 21 atas THR

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x