PortalNganjuk.Com – Seperti yang diketahui bahwa Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Tunjangan Hari Raya yang Diberikan kepada Wajib Pajak Karyawan.
Berikut cara menghitungnya:
Langkah 1: Menghitung Penghasilan Neto Setahun
Hitung gaji setahun (gaji kotor x 12 bulan).
Kurangi gaji setahun dengan biaya jabatan (5% dari gaji kotor atau maksimal Rp 6 juta per tahun).
Kurangi penghasilan neto setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status pernikahan dan tanggungan.
Langkah 2: Menghitung PPh 21 atas Penghasilan Setahun
Gunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Kalikan penghasilan neto setahun dengan tarif progresif yang sesuai.
Langkah 3: Menghitung PPh 21 atas THR