OJK Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Staf untuk S1 dan S2, Dibuka 1 Sampai 6 Maret 2024 Melalui Link Ini

- 28 Februari 2024, 21:20 WIB
OJK Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Staf untuk S1 dan S2, Dibuka 1 Sampai 6 Maret 2024 Melalui Link Ini
OJK Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Staf untuk S1 dan S2, Dibuka 1 Sampai 6 Maret 2024 Melalui Link Ini /

PortalNganjuk.Com – OJK mengumumkan pembukaan rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7, sebagaimana diinformasikan dalam postingan Instagram @ojkindonesia pada tanggal 28 Februari.

Rekrutmen ini terbuka bagi pelamar yang telah menyelesaikan pendidikan S1/S2. Berikut adalah beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi:

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah atau sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam permasalahan hukum.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK.
  • Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi.

Persyaratan Khusus

  • Usia maksimal per 1 April 2024: 29 tahun untuk S1 dan 33 tahun untuk S2.
  • Lulusan S1/S2 dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri dengan jurusan/bidang studi tertentu.
  • IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
  • Kemampuan berbahasa Inggris dengan skor minimal: IELTS 6/TOEFL iBT 61/TOEFL ITP 500.
  • Pengalaman kerja dan sertifikasi di sektor jasa keuangan menjadi nilai tambah.
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan ditempatkan di seluruh kantor OJK pusat maupun daerah.
  • Link pendaftaran ada di akhir artikel ini.

Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011.

Tugas pokok OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lain-lain.

OJK beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang dapat dipercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mendorong industri jasa keuangan menjadi pilar ekonomi nasional yang berdaya saing global dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan umum.

Misi OJK

Menyelenggarakan kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mewujudkan pertumbuhan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x