GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024

- 5 Maret 2024, 12:45 WIB
GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024
GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024 /Tangkap layar website/djponline.pajak.go.id

PortalNganjuk.Com - Wajib pajak orang pribadi di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Pribadi terbaru 2024:

Langkah-langkah

Persiapkan dokumen yang diperlukan:

  • NPWP
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Formulir SPT Tahunan 1770S
  • Bukti potong pajak (seperti bukti potong gaji, faktur pajak, dll.)

Akses situs web DJP Online:

  1. Buka situs web https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan menggunakan NPWP dan password Anda.
  3. Pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing":
  4. Pilih "Buat SPT" dan pilih formulir SPT 1770S.
  5. Isi formulir SPT dengan lengkap dan benar berdasarkan bukti potong pajak yang Anda miliki.

Lampirkan bukti potong pajak:

  • Klik "Upload" dan pilih file bukti potong pajak Anda.
  • Pastikan semua bukti potong pajak telah diunggah dengan benar.
  • Periksa kembali SPT Anda:
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Klik "Pratinjau" untuk melihat hasil SPT Anda.
  • Kirim SPT Anda:
  • Klik "Kirim SPT" dan masukkan kode EFIN Anda.
  • Anda akan menerima bukti penerimaan SPT elektronik (e-BPE) melalui email.

Tips

Sebaiknya Anda mulai melapor SPT sedini mungkin untuk menghindari keramaian di akhir batas waktu pelaporan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melapor SPT, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Anda juga dapat menggunakan aplikasi pajak online seperti Klikpajak atau DJP Mobile untuk melapor SPT dengan lebih mudah.

Informasi Penting:

Lapor SPT Tahunan secara online adalah gratis.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x