UMK Ponorogo 2023 Naik Berapa? Ini Perkiraan Kenaikannya

5 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi gaji. Honor ad hock PPK, PPS hingga KPPS untuk Pemilu 2022 ada kenaikan, berikut rincian lengkapnya yang telah disetujui Kemenkeu. /Pixabay/ekoanug/

PORTAL NGANJUK – Akan naik berapa upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2023?

Pertanyaan ini banyak ditanyakan warga Ponorogo terkait telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar 7,8% oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Nantinya, besaran UMP tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum regional (UMR) atau UMK termasuk di wilayah Ponorogo tahun depan.

Perlu diketahui, pada tahun 2022 UMK Ponorogo adalah sebesar Rp 1.954.281,32.

Angka tersebut telah naik dari UMK Ponorogo 2021 yang sebesar Rp 1.938.321,73.

Baca Juga: Prediksi Skor Jepang Vs Kroasia di Piala Dunia Qatar 2022: Susunan Pemain, Statistik Tim dan Head to Head

Memang rupiah kenaikannya tidak banyak karena kenaikan UMK pada tahun 2022 masih terkendala dengan pemulihan ekonomi.

Lantas berapa perkiraan kenaikan UMK Bojonegoro untuk tahun 2023 nanti?

Jika berkaca pada berita terbaru, ditargetkan pengumuman terkait UMK 2023 ini paling lambat disampaikan pada tanggal 7 Desember 2022.

Meski begitu, jika kita mengambil patokan kenaikan UMP Jatim 2023, maka bisa dihitung perkiraan kenaikannya sebagai berikut.

Baca Juga: Persiapan 100 Persen, Berikut Rangkaian Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina

(7,8% X Rp 1.954.281,32) + Rp 1.954.281,32 = Rp 152.433,94 + Rp Rp 1.954.281,32 = Rp 2.106.715,26

Ya, itulah estimasi UMK terbaru untuk wilayah Kabupaten Ponorogo 2023 yang diperkirakan akan tembus Rp 2 juta lebih.

Dengan acuan kenaikan UMP Jatim, UMK terbaru di Ponorogo akan naik Rp 152.433 sehingga menjadi sekitar Rp 2,1 juta.

Tentu, angka kenaikan UMR atau UMK terbaru ini belum final karena dalam praktiknya penetapan UMK ini harus melalui proses rapat di dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, pengusaha, dan unsur lainnya.

Jika memang nantinya keputusan ditok dengan acuan maksimal sesuai UMP, tentu hal ini akan menjadi berkah tersendiri bagi kabupaten yang memiliki lebih dari 950 ribu penduduk ini.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru, Gubernur Jatim Sebut Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi

Warga yang tinggal di kabupaten tersebut, baik di Babadan, Balong, Bungkal, Kauman, Ngebel maupun wilayah lainnya, dan melakukan pekerjaan berhak untuk menerima upah atau gaji minimal sesuai UMK atau UMR 2023 yang nantinya akan ditetapkan.

Sebelum itu, Dewan Pengupahan akan melakukan rapat untuk kemudian hasilnya diusulkan kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Diharapkan nantinya penetapan UMR atau UMK Ponorogo 2023 dapat memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.

Dengan begitu diharapkan roda ekonomi di wilayah ini akan terus berputar dan rakyat Ponorogo semakin sejahtera.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler