Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta

- 11 April 2022, 16:12 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta
Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp1 Juta Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta /Pixabay/Ekoanug.

PORTAL NGANJUK – Begini cara untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pemerintah pada 2022 ini.

Baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan ada bantuan subsidi upah yang akan menyasar pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang akan mendapatkan besaran bantuan Rp1 juta.

Bantuan subsidi upah direncanakan akan dianggarkan untuk 8,8 juta pekerja yang masuk dalam daftar penerima BSU 2022.

"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan tersebut, termasuk dengan pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena basis data yang digunakan masih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Buat kamu yang ingin langsung mengecek apakah kamu termasuk pekerja yang mendapatkan BSU 2022, kamu bisa lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Cek melalui website
  • Kamu bisa langsung mengakses link milik BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
  • Untuk login kamu harus sudah memiliki akun, ketika kamu belum memiliki akun kamu bisa registasi terlebih dahulu.
  • Setelah registrasi kamu bisa langsung login menggunakan username dan password milikmu.
  • Setelah berhasil login bisa kamu lengkapi data diri yang dibutuhkan sesuai arahan.
  • Setelah mengisi data diri dengan benar kamu bisa cek pemberitahuan.
  • Maka akan ada pemberitahuan bahwa pekerja tersebut termasuk penerima BSU atau tidak.

 Baca Juga: LINK NONTON dan DOWNLOAD The Batman Sub Indo Full Durasi 176 Menit Gratis Tanpa Iklan, Cek Link 1080p Disini

  1. Cek melalui aplikasi JMO
  • Bagi kamu yang belum memiliki aplikasi JMO kamu bisa dowload di Playstore yang tersedia di Hp kamu.
  • Jika belum memiliki akun BPJSTKU atau JMO, kamu bisa membuat akun baru.
  • Setelah membuat akun kamu bisa langsung login ke aplikasi JMO.
  • Pada halaman utama akan ada pilihan menu Bantuan Subsidi Upah, bisa kamu klik.
  • Jika kamu termasuk pekerja yang menerima BSU maka akan ada tulisan bahwa anda memenuhi syarat calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan akan digiring untuk melengkapi data diri untuk diproses lebih lanjut.
  • Baca Juga: Penyusup dalam Aksi Demo 11 April, Puluhan Pemuda Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Melihat dari persyaratan yang tak jauh dari tahun ke tahun, jika kamu mendapatkan bantuan subsidi upah tahun 2021 kemungkinan juga akan mendapatkan bantuan subsidi upah tahun 2022.

Untuk melihat dengan jelasnya kamu bisa melakukan langkah-langkah diatas untuk memastikan apakah kamu termasuk calon penerima bantuan subsidi upah atau tidak, selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x