PORTAL NGANJUK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022.
Para pekerja dapat mengakses link bsu.kemnaker.go.id untuk mencairkan BSU 2022 sebesar Rp600.000, berikut daftar penerima BLT subsidi gaji.
Namun sebelum melakukan cek daftar penerima, simak terlebih dahulu apa saja syarat-syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 ini.
Baca Juga: Resmi Jadi Raja, Pangeran Charles Janji Berikan Pelayanan Seumur Hidup
Berikut ini persyaratannya:
Penyaluran ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sebagai salah satu jenis bantuan sosial pengalihan subsidi BBM.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa BSU akan disalurkan dalam satu kali pencairan sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Ketahuan! Hasil Tes Lie Detector Bharada E Ungkap Tindakan Asli Ferdy Sambo pada Brigadir J
Untuk cek daftar penerima BSU 2022 dan mencairkannya, pekerja bisa mengakses link bsu.kemnaker.go.id berikut ini.
Jika belum mengetahui bagaimana cara untuk cek daftar penerima BSU, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara cek daftar penerima BSU
Jika kalian termasuk pekerja yang menerima BSU 2022, maka akan muncul pemberitahuan dengan tulisan “telah ditetapkan sebagai penerima BSU”.
Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 ini melalui Kantor Pos dan beberapa bank, diantaranya, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.***