Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Penerima bansos boleh mendaftar
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri.
Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
- Daftar melalui di link resmi
Kartu Prakerja tidak memiliki aplikasi atau pendaftaran offline.
Daftar Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
- Jangan memakai jasa calo
Lakukan pendaftaran Kartu Prakerja secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo.