GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024

- 31 Januari 2024, 08:45 WIB
GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024
GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024 /Dirjen Pajak/

PortalNganjuk.Com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat.

Pemerintah telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membuat NPWP tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Membuat NPWP Online 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP online terbaru 2024:

Buka situs ereg.pajak.go.id. atau click di sini

Gambar Situs ereg.pajak.go.idTerbuka di jendela baru

aguspajak.com

Situs ereg.pajak.go.id

Klik "Daftar".

Masukkan data diri Anda, yaitu nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor telepon.

Upload foto diri Anda.

Buatlah PIN e-filing Anda.

Klik "Daftar".

Setelah itu, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP.

Buka email verifikasi dan klik link verifikasi.

Anda akan diarahkan ke halaman eREG untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP.

Isi formulir eREG dengan lengkap dan benar.

Upload dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP, NPWP orang tua (jika Anda belum memiliki NPWP), dan surat keterangan domisili (jika alamat KTP Anda berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini).

Klik "Simpan".

Setelah itu, Anda akan menerima email pemberitahuan dari DJP.

Dalam email tersebut, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nomor NPWP Anda.

Proses pembuatan NPWP online terbaru 2024 membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Jika Anda telah menerima email pemberitahuan dari DJP, maka Anda dapat mencetak kartu NPWP Anda di KPP terdekat.

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat NPWP online terbaru 2024:

Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar, terutama NIK.

Foto diri Anda harus jelas dan tidak buram.

Buatlah PIN e-filing yang mudah diingat.

Upload dokumen pendukung dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam pembuatan NPWP online, Anda dapat menghubungi KPP terdekat atau menghubungi Contact Center DJP di nomor 1500-200.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah