Vanessa Khong Dijemput Paksa jika Mangkir, Dirtipideksus: Pemanggilan Dua Kali Hanyauntuk Saksi

14 April 2022, 14:36 WIB
Vanessa Khong /ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK Setelah tertangkapnya Indra Kenzselaku afiliator platform binary option Binomo.

Kini Vanessa Khong pacar Indra Kenz juga telah ditetapkansebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak PidanaEkonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tidak hanya Vanessa, adik Indra Kenz Nathania Kusuma danRudiyanto Pei ayah dari Vanessa juga telah ditetapkan sebagaitersangka.

Rencananya penyidik telah menjadwalkan proses pemeriksaankepada ketiga tersangka baru tersebut pada hari ini Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Nonton Gaikotsu Kishi-sama Tadaima Isekai e Odekakechuu Episode 2 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa jika ketiga tersangka tidakmenghadiri panggilan pemeriksaan, maka mereka akan dijemputsecara paksa oleh pihaknya.

Penetapan status tersangka kepada ketiganya, karena hasilpemeriksaan dari penyidik perihal ketiga peren mereka masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik, ketiganya terbuktimenerima aliran dana serta membantu menyembunyikan hasilkejahatan Indra Kenz.

Diketahui bahwa Nathania Kusuma telah menandatanganipembelian aset properti berupa rumah di Deli Serdang.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Nathania menerimaaliran dana sebesar Rp9,4 miliar.

Baca Juga: TERBARU Link Download dan Nonton One Punch Man Season 1 Episode 3 Gratis Sub Indo

Uang tersebut diketahui digunakan untuk membuka akunindodax yang nantinya akan dikelola oleh Indra Kenz .

Adapun sang pacar Vanessa Khong, hasil pemeriksaan penyidikmenyatakan bahwa dia terbukti menerima aliran dari Indra Kenzsenilai Rp1,1 miliar.

Tidak hanya sejumlah uang saja, Vanessa juga diketahuimenerima aset berupa sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar, sertaterletak di daerah Tangerang Selatan.

Untuk peran ayah Vanessa Khong yaitu Rudiyanto Pei, diaterbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,5miliar.

Ditambah lagi dia juga terbukti membantu Indra Kenzmenyamarkan beberapa hasil kejahatannya.

Bantuan tersebut diketahui berupa menggunakan hasil kejahatanIndra Kenz membeli 10 jam tangan mewah dengan total hargasenilai Rp8 miliar.

Baca Juga: Mahasiswa Dikabarkan Akan Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Disorot

Berdasarkan aturan KItab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) bahwa hanya saksi yang diberi kelonggaran untuktidak hadir sebanyak dua kali, setelahnya jika masih mangkirbaru akan dilakukan penjemputan secara paksa.

"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujarWhisnu selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus).

Berhubung mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ketiganya jika tidak hadir maka akan dilakukanpenjemputan secara paksa.

Ketiga tersangka jika terbukti bersalah, maka akan dikenakanPasal lima dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler