Syarat dan Cara Daftar BLT 2022 Balita dan Ibu Hamil, Dapatkan Uang Bantuan Senilai Rp3 Juta Pertahun

- 7 Januari 2022, 17:25 WIB
syarat dan cara daftar BLT 2022 kategori balita dan ibu hamil melalui online dan offline.
syarat dan cara daftar BLT 2022 kategori balita dan ibu hamil melalui online dan offline. /Pixabay/

Ini dia syarat mendaftar di DTKS Kemensos yang wajib dipenuhi untuk menerima bantuan BLT balita dan ibu hamil tahun 2022:

  1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin
  2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
  3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mata pencaharian keluarga yang terdampak Covid-19 merupakan calon penerima BLT.

Adapula cara mendaftar ini bisa dilakukan secara daring (online) dan bisa dilakukan secara tatap muka (offline).

Baca Juga: Apes! Setelah Dicampakkan Arsenal, Aubameyang Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Inilah tahapan pendaftar BLT 2022 kategori balita dan ibu hamil secara online:

  1. Mengunduh aplikasi di Play Store yang bernama ‘Cek Bansos’
  2. Menyiapkan dokumen online yakni KK, KTP dan NIK dan lakukan registrasi.
  3. Setelah berhasil, berarti anda sudah mengakses semua layanan menu di aplikasi ‘Cek Bansos’.
  4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
  5. Pilih ‘Tambah Usulan’
  6. Pilih jenis bantuan sosial PKH karena BLT balita dan ibu hamil merupakan bantuan PKH.

Jika selesai anda dapat mengecek apakah sudah berhasil diusulkan.

Jika berhasil, maka muncul nama NIK dan status yang sesuai di Dukcapil dan seusai wilayah dengan pengusul KK.

Lantas jika pendaftar tak memiliki gadget canggih maka bisa dilakukan pendaftaran BLT melalui tatap muka.

Baca Juga: Jutaan Data Pasien Indonesia Diduga Bocor, Pakar: Keamanan Data Perlu Dilakukan Dari Berbagai Sisi

Inilah tahapan pendaftar BLT 2022 kategori balita dan ibu hamil secara offline:

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah