"Jadi benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu, tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah itu biarkan kepolisian yang menyelidiknya. Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan yang akan ditindak adalah orang yang telah mengunggah atau mengedarkan video syur tersebut.
Pasalnya, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan orang yang melakukan perbuatan syur, melainkan orang yang mengunggah, mengedarkan, atau merekayasanya.
"Dalam UU ITE memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya atau yang mendistribusikan atau merekayasanya," pungkasnya.
Baca Juga: Terkait Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Akhirnya Raffi Ahmad Berikan Tanggapan Tegas
Demikian tanggapan Roy Suryo terkait video viral durasi 61 detik yang mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.***(Asep Saripudin/Seputar Tangsel)