Jangan Kasih Jalan! Jika Ada Kendaraan Dengan Kode Pelat Ini Bunyikan Sirine, Begini Kata Kopolisian

- 22 Januari 2022, 07:40 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan.
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

Kode huruf RF hanya menandakan khusus untuk instansi pemerintah tetapi tidak meiliki keistimewaan di jalan raya.

“Tidak ada prioritas dibanding penguna jalan lainnya ,” ujar Pudji yang juga mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Kendaraan yang bunyikan sirine dan harus di kasih jalan adalah ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan pengawal VIP.

Jika di jalan raya nemukan kendaraan lain atau pelat hitam dengan kode RF yang bunyikan sirine, jangan dikasih jalan dan halangi saja.***  

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x