Jangan Kasih Jalan! Jika Ada Kendaraan Dengan Kode Pelat Ini Bunyikan Sirine, Begini Kata Kopolisian

- 22 Januari 2022, 07:40 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan.
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

PORTAL NGANJUKKendaraan yang melintas di jalan umum sering ditemui bunyikan sirine untuk membuka jalan.

Pengguna jalan lainnya dibuat kesal, seolah ingin menang sendiri dengan adanya sirine tersebut.

Kendaraan yang dilengkapi dengan sirine, sering kali memanfaatkan momentum tersebut untuk membuka jalan.

Terlebih pengguna jalan lain harus menepi atau bahkan berhenti sejenak akibat ada kendaraan yang bunyikan sirine tersebut.

Tapi sebetulnya tidak semua kendaran yang bunyikan sirine tersebut, harus dikasih jalan.

Ternyata ada beberapa kendaraan dengan pelat tertentu, tidak perlu dikasih jalan meskipun bunyikan sirine.

Baca Juga: Tragis! Ini Kronologi dan Identitas Pelaku Kecelakaan Maut Balikpapan

Karena hal tersebut juga sudah diatur, bahwa penggunaan sirine bukan untuk semena-mena.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Instagram @motorplus, setidaknya ada jenis pelat kendaraan yang tidak perlu kasih jalan meski bunyikan sirine.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x