Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto memberikan penuturannya terkait hal tersebut.
Pudji menyebut ada aturan dalam pengunaan sirin. Hanya kendaraan tertentu saja yang berhak bunyikan sirine dan harus di dahulukan.
Contohnya ambulance dan kendaraan dinas lainnya, itu harus didahulukan.
Tapi selain kendaraan tersebut jangan dikasih jalan. Ada kode pelat tertentu yang bisa dilihat untuk memastikan berhak menggunakan sirine atau tidak.
“Saya mengimbau apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa ikut menghalangi, bukan memberi jalan,” ujar Pudji.
Sedangkan kendaraan yang berpelat hitam tapi bunyikan sirine, juga tidak perlu dikasih jalan.
Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas) tidak perlu dikasih jalan.
“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar Pudji.