Jangan Kasih Jalan! Jika Ada Kendaraan Dengan Kode Pelat Ini Bunyikan Sirine, Begini Kata Kopolisian

- 22 Januari 2022, 07:40 WIB
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan.
Penggunaan lampu strobo dan sirine telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh sembarangan. /Pexels.com/Pixabay

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto memberikan penuturannya terkait hal tersebut.  

Pudji menyebut ada aturan dalam pengunaan sirin. Hanya kendaraan tertentu saja yang berhak bunyikan sirine dan harus di dahulukan.

Contohnya ambulance dan kendaraan dinas lainnya, itu harus didahulukan.

Baca Juga: Kondisi Baby A Kejutkan Atta Halilintar Saat Tengah Temani Istrinya Jelang Melahirkan, Ada Apa Sebenarnya?

Tapi selain kendaraan tersebut jangan dikasih jalan. Ada kode pelat tertentu yang bisa dilihat untuk memastikan berhak menggunakan sirine atau tidak.

“Saya mengimbau apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa ikut menghalangi, bukan memberi jalan,” ujar Pudji.

Sedangkan kendaraan yang berpelat hitam tapi bunyikan sirine, juga tidak perlu dikasih jalan.

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas) tidak perlu dikasih jalan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar Pudji.  

Baca Juga: Masih Merasa Ngantuk karena Kurang Tidur? Lakukan Cara Ini Untuk Menipu Otakmu, Dijamin Mencengah Ngantuk

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x