PORTAL NGANJUK – Setelah Indra Kenz di tangkap, selanjutnya giliran sang guru yang ditahan oleh Bareskrim atau Badan Reserse Kriminal.
Fakar Suhartami alias Fakarich saat ini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan,
Fakarich dikabarkan akan mendekam di Rutan tersebut selama 20 hari kedepan.
Hukuman kurungan penjara Fakarich paling lama sekitar 20 tahun sedangkan untuk denda yang harus dibayarkan adalah maksimal Rp10 milyar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan merinci pasal-pasal yang dapat menjerat Fakarich.
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fakarich juga akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,