Catat Waktu serta Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022, Simak Infomasi Selengkapnya!

- 5 April 2022, 14:49 WIB
/Pixabay/Ekoanug

PORTAL NGAJUK – THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS.

Dalam artikel ini akan menyediakan berbagai informasi seputar THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun.

Kabarnya baik untuk para PNS bahwa THR dan gaji ke-13 direncana akan cair pada bulan Ramadhan 2022.

KemenPANRB telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Ahli Menyarankan Masyarakat Dunia Lakukan Vaksin Ke-4, Indonesia Beri Sinyal Kuat Mengikuti?

Namun, THR dan gaji 13 rencana ditujukan kepada Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Terdapat tiga komponen dari THR dan gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan, serta tunjangan jabatan.

Berikut daftar penerima THR dan gaji ke-13 menurut kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x