PORTAL NGANJUK – Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Vanessa dan ayahnya telah dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022 di Bareskrim Polri.
Vanessa dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, karena telah berperan menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Namun, Vanessa dan ayahnya tidak menghadiri atau mangkir proses pemeriksaan yang sudah dijadwalkan sabelumnya.
Baca Juga: Infinix Zero 5G Smartphone Terbaru Keluaran dari Infinix, Cek Spesifikasi dan Harga di Sini
Melalui kuasa hukumnya Brian Praneda pada Kamis,14 April 2022 kliennya meminta penundaan dan penjadwalan ulang hari pemeriksaannya.
Penundaan tersebut, dikatakan Brian dikarenakan kliennya saat ini sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk diseahkan kepada pihak penyidik.
"Kebetulan hari ini memang tadi saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu," kata Brian.
Bukti yang dimaksud Brian salah satunya adalah bukti transaksi keuangan yang sudah dilakukan oleh Vanessa.