Usai Ditahan, Rizky Billar dijenguk Lesti Kejora dan Mertuanya, Sang Biduan Disebut akan Cabut Laporan

- 14 Oktober 2022, 06:23 WIB
Usai Ditahan, Rizky Billar dijenguk Lesti Kejora dan Mertuanya, Sang Biduan Disebut akan Cabut Laporan
Usai Ditahan, Rizky Billar dijenguk Lesti Kejora dan Mertuanya, Sang Biduan Disebut akan Cabut Laporan /Sumber Istimewa

Baca Juga: Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Berbuntut Panjang, Dicecar 70 Pertanyaan Selama Pemeriksaan

Menyikapi isu pencabutan laporan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandi Irsan enggan mengomentari kemungkinan tersebut.

Kombes Yandi Irsan menyebut Rizky Billar disangkakan Undang-Undang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka RB adalah pasal 44 ayat 1 UU no 23 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Di situ telah diatur bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka RB ini diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga"

“Kami tidak bisa berandai-andai (akan dicabut laporan), sampai dengan saat ini kami masih melakukan proses sidik,” kata Kombes Yandi Irsan seperti dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Akibatnya, Rizky Billar dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan pada 6 Oktober 2022 namun mangkir dengan alasan kondisi psikis terguncang.

Pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar kemudian memenuhi panggilan penyidik dan langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada malam harinya.

Pada 13 Oktober 2022 sore WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Rizky Billar selama 20 hari ke depan akibat dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah