Dugaan Balas Dendam di Balik Insiden Pelempar Smoke Bomb Ke Fumio Kishida Sebelum Berpidato

- 19 April 2023, 13:14 WIB
PM Fumio Kishida diserang menggunakan bom asap saat kunjungannya di sebuah pelabuhan perikanan kota Wakayama. Ia berhasil selamat tanpa terluka dari insiden tersebut.
PM Fumio Kishida diserang menggunakan bom asap saat kunjungannya di sebuah pelabuhan perikanan kota Wakayama. Ia berhasil selamat tanpa terluka dari insiden tersebut. /mainichi.jp/

Ryuji kimura, 24, tetap diam setelah ditahan di tempat kejadian hingga kini karena melempar alat peledak atau smoke bomb ke arah Fumio Kishida.

Menurut laporan nhk.or.japan, kimura mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kobe pada bulan Juni tahun lalu, meminta kompensasi sebesar 100.000 yen (sekitar 11 juta rupiah) untuk tekanan mental setelah ia gagal mendaftar sebagai kandidat untuk pemilihan Dewan Penasihat Jepang yang diadakan pada bulan berikutnya. .

Namun pengadilan negeri Kobe pada November menolak gugatan kimura, dengan alasan bahwa batas usia dan uang jaminan adalah persyaratan yang masuk akal.

Baca Juga: Kabar Duka Gitaris Band The Script Mark Sheehan Meninggal Dunia, Usai Mengidap Brief Illness

Kemudian kimura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Osaka, dengan keputusan yang dijadwalkan akan dijatuhkan pada bulan Mei.

Ternyata kimura rupanya juga berpartisipasi dalam sesi pembekalan dewan kota yang diadakan oleh anggota dewan lokal yang berafiliasi dengan Partai Demokrat Liberal pada September tahun lalu.

Gugatan tersebut mengkritik pemakaman kenegaraan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe dan hubungan antara Abe dan Federasi Keluarga untuk Perdamaian Dunia dan Unifikasi (sebelumnya Gereja Unifikasi).

Kritik dan ketidakpuasan terhadap Perdana Menteri Kishida diposting dari akun Twitter yang diyakini milik Kimura. Mengutip berita bahwa perdana menteri akan menambah jumlah siswa yang belajar di luar negeri, dia mengkritik,

Karena dari pengadilan Jepang mengatakan, syarat minimal berusia 30 tahun dan membawa uang jaminan tiga juta yen (sekitar Rp 332 juta) untuk mencalonkan diri melanggar konstitusi yang menjamin persamaan di depan hukum.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah