Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ)

- 14 Januari 2024, 15:59 WIB
Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ)
Netanyahu: Israel lanjutkan perang di Gaza terlepas putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) /AP Photo/Ohad Zwigenberg, Pool, File

Portalnganjuk.com – Benjamin Netanyahu, sebagai Perdana Menteri Israel  Sabtu, 13 Januari 2024, menyatakan akan tetap melanjutkan penjajahannya di Jalur Gaza.

Niat tersebut tetap ia lakukan terlepas dari hasil tuntutan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional di Den Haag.

"Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kami," ungkap Netanyahu.

Namun sayangnya, Netanyahu pun tidak menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan "poros kejahatan" tersebut.

Terhitung pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. Menandai 100 hari perang, yang sejauh ini telah merenggut nyawa lebih dari 23.800 warga sipil di Gaza, Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa Israel akan terus melanjutkan perang sampai tujuannya tercapai.

Tujuan yang dimaksud adalah termasuk pemusnahan kelompok perlawanan Palestina Hamas, sekaligus pemulangan semua sandera, dan memastikan daerah kantong tersebut "tidak menimbulkan ancaman" untuk Israel di masa depan.

"Untuk mencapai tujuan ini, kami akan mengajukan anggaran besok (Minggu) yang akan menghasilkan lebih banyak dana untuk keamanan," jelas Netanyahu pada media pers.

Netanyahu juga sempat membahas terkait masalah Koridor Philadelphia, sebidang tanah sempit sepanjang 8,7 mil (14 kilometer) membentang di sepanjang perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir.

Putus Asa, Netanyahu mengungkapkan, jika tanpa kontrol terkait rute tersebut, Israel "mustahil melenyapkan Hamas, dan kami sedang mempertimbangkan semua pilihan terkait hal tersebut."

Perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu menjeaskan jika Tel Aviv "tidak akan memindahkan dana ke Otoritas Palestina yang dapat membantu Hamas dengan cara apa pun."

Disisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mengadakan sidang publik pada Kamis, 11 Januari 2024 dan Jumat 12 Januari 2024 sebagai bagian dari permulaan kasus yang diajukan bulan lalu oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas "kejahatan genosida" terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam sidang tersebut, Afrika Selatan menggugat Israel yang telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza melalui tindakan-tindakan yang mereka lakukan, termasuk:

  • Serangan udara yang menewaskan ribuan warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan.
  • Penghancuran infrastruktur penting, termasuk rumah sakit, sekolah, dan fasilitas listrik.
  • Pembatasan akses bantuan kemanusiaan.

Israel membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mereka hanya membela diri dari serangan Hamas.

ICJ diperkirakan akan menentukan langkah selanjutnya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Pengadilan dapat memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai genosida, atau dapat memerintahkan Israel untuk membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang menjadi korban.

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah