Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza

- 28 Januari 2024, 22:46 WIB
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza /STRINGER/REUTERS

Portalnganjuk.com Keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Keputusan tersebut disepakati dalam sidang putusan sela pada tanggal 26 Januari 2024 terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan bahwa pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Mahkamah Internasional (ICJ) juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Putusan ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk memastikan bahwa Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional.

Walaupun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

Langkah-langkah darurat tersebut antara lain:

  • Israel harus memastikan bahwa serangan militernya di Jalur Gaza tidak menargetkan warga sipil.
  • Israel harus memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
  • Israel harus memastikan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Langkah-langkah darurat ini merupakan upaya untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza dan untuk mencegah terjadinya genosida.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Namun Keputusan yang diambil, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Putusan Mahkamah Internasional ini merupakan kemenangan bagi Palestina, namun masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa warga Palestina di Gaza terlindungi dari aksi genosida.***

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah