Walapun ICJ Menolak Tuntutan Penangguhan Operasi Militer Israel, Palestina Sambut Baik Putusan Terhadap Israel

- 28 Januari 2024, 22:49 WIB
Walapun ICJ Menolak Tuntutan Penangguhan Operasi Militer Israel, Palestina Sambut Baik Putusan Terhadap Israel
Walapun ICJ Menolak Tuntutan Penangguhan Operasi Militer Israel, Palestina Sambut Baik Putusan Terhadap Israel /

Portalnganjuk.com Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 26 Januari 2024, mengenai situasi di Jalur Gaza yang berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan bahwa Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa "Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah genosida di Jalur Gaza."

Al-Maliki mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Dia juga mengatakan bahwa sekarang terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan "perang genosida" Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Al-Maliki menyerukan kepada semua negara, termasuk Israel, untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dilaksanakan.

Perintah ICJ menjadi pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum. Perintah tersebut merupakan pengakuan dari hukum internasional bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang serius, yaitu genosida.

Perintah tersebut juga harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar." Imunitas adalah keadaan di mana seseorang atau suatu kelompok tidak dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.

Perintah ICJ ini merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk mengakhiri impunitas Israel dan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Palestina menegaskan kembali rasa terima kasih yang tak terhingga kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang telah mengambil langkah berani dalam solidaritas aktif ini. Langkah berani tersebut adalah mengajukan gugatan genosida terhadap Israel ke Mahkamah Internasional.

Palestina akan terus bekerja sama erat dengan Afsel dan negara-negara lain guna memastikan keadilan ditegakkan. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa Israel mematuhi perintah ICJ dan untuk mencegah terjadinya genosida terhadap warga Palestina.

Dengan kerja sama yang erat, Palestina dan negara-negara lain dapat memastikan bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakannya dan bahwa genosida terhadap warga Palestina dapat dihentikan.

Disisi lain, kelompok perlawanan Palestina Hamas memberikan pernyataan, pada Jumat, 26 Januari 2024, bahwa mereka menyambut baik keputusan ICJ tersebut, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memaksa Israel mengimplementasikan keputusan penting tersebut.

ICJ di Den Haag pada Jumat, 26 Januari 2024 di waktu setempat, memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah "aksi genosida" di Jalur Gaza dan menuntut Israel untuk melaporkan langkah-langkah terkait perintah tersebut dalam waktu satu bulan.

Walaupun, keputusan sidang ICJ tidak memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza, salah satu permintaan utama yang diajukan Afsel. ICJ juga meminta Hamas untuk membebaskan semua sandera Israel.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk melakukan proses hukum terhadap Israel, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel atas kewajibannya di bawah Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza.***

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah