Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Efektif: Implikasi dan Manfaat

- 30 Maret 2024, 16:32 WIB
Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Efektif: Implikasi dan Manfaat
Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Berlaku Efektif: Implikasi dan Manfaat /dok Kemenkumham RI

Portalnganjuk.com Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah resmi berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2024. Perjanjian ini merupakan kerangka hukum untuk penyerahan pelaku tindak pidana antar kedua negara.
 
Berikut beberapa implikasi dan manfaat dari perjanjian ekstradisi RI-Singapura:

Implikasi:

Pelaku tindak pidana tidak dapat bersembunyi di negara tetangga: Perjanjian ini akan mempersulit para pelaku tindak pidana untuk melarikan diri ke Singapura atau Indonesia.
Peningkatan penegakan hukum: Perjanjian ini akan meningkatkan kerjasama penegakan hukum antara kedua negara.
Keadilan bagi korban: Perjanjian ini akan membantu korban tindak pidana mendapatkan keadilan.
 

Manfaat:

Mencegah impunitas: Perjanjian ini akan membantu mencegah impunitas bagi para pelaku tindak pidana.
Meningkatkan keamanan: Perjanjian ini akan membantu meningkatkan keamanan di kedua negara.
Memperkuat hubungan bilateral: Perjanjian ini akan membantu memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
 
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2024 merupakan sebuah tonggak penting dalam kerjasama penegakan hukum antar kedua negara.
 
Perjanjian ini menjadi perjanjian ekstradisi ke-12 yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas batas.
 

Perjanjian ini memiliki beberapa poin penting:

Mencakup 31 jenis tindak pidana: Perjanjian ini mencakup berbagai jenis tindak pidana serius, termasuk korupsi, pencucian uang, penipuan, narkotika, terorisme, dan pembunuhan.
Berlaku surut 18 tahun: Perjanjian ini berlaku surut 18 tahun ke belakang, memungkinkan ekstradisi para pelaku tindak pidana yang melarikan diri sebelum tanggal 21 Maret 2006.
Memperkuat kerjasama penegakan hukum: Perjanjian ini akan memperkuat kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura, mempermudah proses ekstradisi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan.
Meningkatkan keamanan: Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di kedua negara dengan mempersulit para pelaku tindak pidana untuk melarikan diri.
Memperkuat hubungan bilateral: Perjanjian ini merupakan simbol komitmen kedua negara dalam membangun hubungan bilateral yang kuat dan saling menguntungkan.
 
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di kawasan. Diharapkan perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan Singapura.
 
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2024 merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini didorong oleh beberapa faktor:
 
1. Posisi Singapura sebagai Pusat Ekonomi Dunia
Singapura merupakan salah satu pusat ekonomi terbesar dunia, menjadikannya tempat menarik bagi para pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dan menyembunyikan aset mereka.
 
Perjanjian ekstradisi akan membantu Indonesia untuk menindak para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura, termasuk para koruptor dan penjahat ekonomi lainnya.
 
2. Memperkuat Kerjasama Hukum
Perjanjian ekstradisi melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam kerjasama hukum, khususnya tentang pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.
 
Hal ini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di kedua negara dan memperkuat rasa keadilan bagi para korban.
 
3. Meningkatkan Keamanan
Perjanjian ekstradisi akan membantu mencegah para pelaku tindak pidana untuk melarikan diri ke Singapura, sehingga meningkatkan keamanan di kedua negara.
 
Hal ini juga akan membantu membangun kepercayaan antara kedua negara dan meningkatkan kerjasama dalam bidang keamanan lainnya.
 
4. Memperkuat Hubungan Bilateral
Perjanjian ekstradisi merupakan simbol komitmen kedua negara dalam membangun hubungan bilateral yang kuat dan saling menguntungkan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara serius dalam memerangi kejahatan dan meningkatkan keamanan bersama.
 
"Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) sebagai dasar berbagai bentuk kerja sama hukum diantaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan maupun penyitaan aset pidana," tutur Menkumham.
 
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di kawasan. Diharapkan perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan Singapura.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x