Iran Klaim Serangan Balasan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

- 14 April 2024, 16:51 WIB
Iran Klaim Serangan Balasan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Iran Klaim Serangan Balasan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB /Foto: @reuters

Portalnganjuk.com Iran membenarkan serangan balasannya ke Israel atas serangan udara Israel terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah, pada 1 April 2024.

 

Perwakilan tetap Iran untuk PBB di New York menyatakan bahwa tindakan militer Iran sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, yang memungkinkan pertahanan diri.

 

Pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa:

"Tidak ada hal dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak pertahanan diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-bangsa."

 

Iran berargumen bahwa serangan udara Israel terhadap konsulatnya di Damaskus merupakan pelanggaran hukum internasional dan tindakan agresi. Oleh karena itu, Iran berhak untuk membela diri dengan melakukan serangan balasan.

 

Selain itu, konflik saat ini yang terjadi semata-mata antara Iran dengan rezim penjajah Israel, sehingga Amerika Serikat diminta menahan diri untuk terlibat.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x