Badan Amil Zakat Nasional Ungkap Cara Bayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Puasa

18 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas / /

PORTAL NGANJUK – Bagi orang yang tidak mampu menunaikan puasa karena suatu sebab tertentu, maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Terdapat beberapa golongan atau kriteria orang yang tidak mampu menunaikan puasa, salah satunya dari kondisi fisiknya yang sudah renta.

Berikut golongan atau kriteria orang yang tidak mampu puasa:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Baca Juga: 739 Ribu Tiket Disiapkan KAI Jelang Mudik Lebaran Mulai 22 April Hingga 13 Mei 2022

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Golongan atau kriteria orang tersebut harus membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.

Meskipun demikian, hal itu dilakukan jika memang benar-benar sudah tak mampu menunaikan puasa seperti golongan orang tersebut.

Baca Juga: Berikut Adalah cara Mudah Memoles Body Mobil

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut keterangannya.

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Maka dari itu, meskipun tidak mampu puasa namun tetap harus menggantinya dengan fidyah.

Perintah membayar fidyah sendiri ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Baca Juga: FULL UPDATE! Link Download Jujutsu Kaisen 0 The Movie Sub Indo 105 Menit Gratis Streaming dan Nonton 1080p!

Bayar fidyahnya sendiri tergantung jumlah hari yang ditinggalkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Membayar fidyah bisa diberikan kepada orang miskin.

Semisal 30 hari tidak berpuasa, berarti orang tersebut bisa menyediakan fidyah 30 takar bisa untuk 30 orang atau semisal 2 orang untuk 15 hari dan seterusnya.

Berikut Penghitungan Besaran Fidyah:

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Update Harga dan Spesifikasi Nokia N-Gage QD 5G 2022 hingga Viral di TikTok Pesaing HP Asus ROG Phone!

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baznas sendiri telah mengatur terkait fidyah melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 fidyah senilai Rp50.000/hari.

Meskipun demikian orang yang bersangkutan juga berhak memilih, dalam bentuk beras atau berupa uang.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler