Perbaiki Kualitas Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2023 dengan Melakukan I'tikaf di Masjid, Bagaimana Caranya?

12 April 2023, 13:00 WIB
Perbaiki Kualitas Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2023 dengan Melakukan I'tikaf di Masjid, Bagaimana Caranya? /JG/Fanny/Freepik

PORTAL NGANJUK – Didefinisikan melalui ilmu epistemologi, lafadz itikaf berasal dari bahasa Arab, adalah kata ‘akafa yang memiliki arti al-hasbu atau memenjarakan.

Merujuk pada definisi epistemologi tersebut, i'tikaf adalah sebuah ibadah yang berniat untuk menyerahkan diri kepada Allah SWT. Dengan melakukan cara memenjarakan diri di dalam masjid atau berdiam diri, juga bisa dimaksudkan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang bisa dilakukan di dalam masjid.

Beberapa pendapat para ulama memang mengalami perbedaan dalam mendefinisikan i'tikaf, karena terdapat perbedaan pandangan dalam menentukan syarat dan rukun itikaf.

Meskipun banyak perbedaan, secara terminologi bisa diartikan, i'tikaf berarti berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT dengan melakukan bermacam-macam tata cara tertentu, disertai dengan niat.

Mayoritas para ulama berpendapat jika i'tikaf dianjurkan dilakukan setiap saat, namun waktu yang paling utama adalah ketika bulan Ramadhan.

Beberapa dalil didalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Muhammad SAW yang membicarakan mengenai itikaf. Salah satunya pada Surat Al-Baqarah ayat 125:

 وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i'tikaf, orang yang ruku dan orang yang sujud.”

Selain itu juga terdapat pada al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Dari Ayat Al-Qur’an tersebut, terdapat penyandaran i'tikaf ke masjid yang khusus digunakan untuk melakukan ibadah dan perintah tidak bercampur dengan istri/suami.

Baca Juga: 5 Tips Persiapan Lebaran Yang Mengasyikkan, Awas Jangan Terliwatkan!

Terdapat dalil lain, yaitu hadits, yang diriwayatkan dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah RA, beliau mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beritikaf sepeninggalan beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hukum Melakukan Itikaf

Dari hukum asal-usul i'tikaf, merupakan ibadah yang hukumnya sunnah (mustahab) dilakukan. Hukum tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Sungguh saya beri'tikaf di sepuluh hari awal ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailatul-qadr), kemudian saya beri'tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri'tikaf hendaklah dia beritikaf (untuk mencari malam tersebut). maka para sahabat pun beritikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

Dalam hadits tersebut, para sahabat, telah diberikan pilihan oleh Nabi Muhammad SAW jika ingin melakukan itikaf.

Sikap tersebut diartikan sebagai indikasi, jika melakukan i'tikaf merupakan sunnah hukumnya, tidak wajib. Namun,status sunnah tersebut bisa menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk melakukan i'tikaf di masjid.

Melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).

Sejalan dengan hadits diatas, pada hadits riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, tercantum dalam kitab Fath al-Bari, mengatakan itikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ terkecuali bagi seseorang yang telah bernazar untuk melakukannya.

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Itikaf

Pada umumnya, para ulama telah membuat kesepakatan jika dalam pelaksanaan i'tikaf, terdapat 4 rukun untuk dipenuhi:

Pertama, orang yang beri'tikaf (mutakif), memiliki beberapa syarat yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan suci dari hadats besar.

Baca Juga: Segar dan Cocok untuk Berbuka puasa, Inilah 5 Manfaat yang Terkandung dalam Timun Suri

Kedua, niat beri'tikaf. Fungsi dari niat tersebut merupakan penegasan dan menjadi pembeda antara ibadah dan selain ibadah saat seorang berdiam diri di masjid. Karena bisa saja terdapat orang berdiam diri dalam masjid diluar kegiatan ibadah.

Niat i'tikaf adalah:

نويت الاعتكاف لله تعالى

“Nawaitu I'tikaf Lillahi Ta’ala”

Ketiga, tempat i'tikaf (muttafaq fih). Ulama membuat kesepakatan mengenai tempat untuk beri'tikaf adalah di masjid. Hal ini tercantum dalam firman Allah surah al-Baqarah 187:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

 

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Keempat, menetap di tempat itikaf.

Hal yang Dapat Membatalkan Pelaksanaan Itikaf

Pertama, Jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Kedua, keluar dari masjid. Para ulama juga membuat kesepakatan bersama, jika salah satu hal yang membatalkan i'tikaf adalah ketika mutakif keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan/minum maka diperbolehkan.

Pada bulan suci Ramadhan 2023 yang telah memasuki hitungan jari, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan I'tikaf jika memungkinkan. Dengan syarat Melakukan Itikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.

Jika pun dirasa belum memiliki kesempatan untuk beritikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya pada bulan Ramadhan, supaya bisa meraih rahmat dan pengampunan Allah SWT di bulan yang penuh berkah ini.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler