Mimpi Basah Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Berikut Pendapat Ulama dan Dalilnya

14 Maret 2024, 12:25 WIB
Mimpi Basah Saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? /Freepik/8photo

PortalNganjuk.Com - Mimpi basah merupakan keluarnya air mani pada laki-laki yang terjadi di luar kesadaran, biasanya saat tidur.

Mimpi basah bisa terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa.

Menurut mayoritas ulama, mimpi basah membatalkan puasa. Namun, tidak serta merta mengharuskan mengulang puasa tersebut.

Berikut penjelasan lengkapnya dari sisi hukum dan dalil:

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Para ulama sepakat bahwa mimpi basah membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan keluarnya air mani termasuk kategori junub (hadas besar), yang mengharuskan seseorang untuk mandi wajib sebelum melakukan ibadah, termasuk sholat.

Puasa yang batal karena mimpi basah wajib untuk diganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Dalil yang Mendasari

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, beliau berkata: "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang yang bermimpi basah di bulan Ramadhan. Beliau menjawab, 'Wajib baginya untuk mandi dan melanjutkan puasanya'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut secara jelas menyatakan bahwa mimpi basah membatalkan puasa, namun tidak mengharuskan mengulang puasa saat itu juga.

Tidak Wajib Mengulang Puasa saat itu Juga:

Meskipun puasa batal, pelakunya tidak diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari yang sama. Penggantian puasa dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. Hal ini berdasarkan keringanan yang diberikan Allah SWT kepada orang yang junub di siang hari bulan Ramadhan.

Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

"...maka (wajiblah atas mereka) mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat tersebut menjelaskan kewajiban mengganti puasa, namun tidak menyebutkan keharusan mengganti pada hari yang sama.

Kesimpulan

Mimpi basah membatalkan puasa, namun tidak mengharuskan mengulang puasa saat itu juga.

Wajib untuk mandi wajib dan melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Penggantian puasa dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Terkini

Terpopuler