Hukum Mewarnai Atau Menyemir Rambut yang Sudah Putih Dalam Islam, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- 16 Oktober 2021, 10:30 WIB
Hukum Mewarnai Atau Menyemir Rambut yang Sudah Putih Dalam Islam, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Hukum Mewarnai Atau Menyemir Rambut yang Sudah Putih Dalam Islam, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah /pixabay

PORTAL NGANJUK – Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum mewarnai atau menyemir rambut yang sudah putih dalam Islam.

Rambut yang sudah putih atau uban biasanya terjadi karena faktor usia.

Namun, juga ada banyak sekali faktor terjadinya uban selain karena faktor usia.

Baca Juga: Kulit Wajah Langsung Halus dan Glowing, Berikut Cara Mudah Mengencangkan Kulit Wajah ala dr. Saddam Ismail

Banyak orang yang merasa kurang percaya diri karena hal tersebut hingga memutuskan untuk mewarnainya menjadi hitam.

Lalu, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam agama Islam?

“Tentu hadist yang berbunyi dan hadist sohih diriwayatkan Imam Ahmad, siapa yang beruban dan dia dalam keadaan Islam, maka uban tersebut akan menjadi cahaya terang baginya pada hari kiamat. Jadi lafadz hadist ini jelas, uban yang tidak diubah warnanya,” ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Hati-Hati! 5 Gejala Stroke Ini Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tremor Pada Tangan

Dari penjelasan tersebut, berarti bahwa uban yang dimiliki seseorang akan menjadi cahaya kelak di hari kiamat.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah