Bagaimana Hukumnya Melangsungkan Akan Nikah Dua Kali di Tempat yang Berbeda? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 November 2021, 17:30 WIB
Akad Nikah Dilakukan Dua Kali di Tempat Berbeda Apakah Sah Secara Islam? Ini Penjelasannya!
Akad Nikah Dilakukan Dua Kali di Tempat Berbeda Apakah Sah Secara Islam? Ini Penjelasannya! /pexels.com/freestocks.org

PORTAL NGANJUK – Akad nikah dilakukan dua kali di tempat yang berbeda apakah sah secara agama Islam? Ini penjelasan dari Buya Yahya!

Pada salah satu ceramahnya Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang muslim, orang tersebut bertanya mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, pertama secara agama dan kedua di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu video yang dilansir oleh PORTAL NGANJUK yang diunggah di kanal Youtube Buya Yahya pada 18 Juli 2019.

 Baca Juga: Paulo Dybala Rayakan Golnya dengan Cara Menarik di Liga Champions

"Saya akan menyelenggarakan akad nikah, sebelumnya acara di rumah mempelai laki-laki dulu resepsi, di sana takut ada fitnah. Makanya diakadkan secara agama tanpa penghulu, sedangkan acara di rumah mempelai wanita akan bersama penghulu" Tanya seorang muslimin tersebut.

Buya Yahya menjawab bahwa akad nikah hanya sekali, tidak dianjurkan untuk mengulang akad kembali dan jika sudah dinikahkan secara agama, maka selesai.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melakukan pernikahan secara agama, tinggal dilaporkan pada KUA bersama dengan saksi-saksi dan orang yang terlibat.

 Baca Juga: Tak Bisa Disangkal, Ini 4 Bukti Kuat Rachel Vennya Jadi Tersangka

"Tinggal dilaporkan dan (bersama) saksinya, selesai. Tidak perlu mengulang-ulang," ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah